- Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Gaji Berbasis Web
- RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD TA 2022
- BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
- Rapat Pembahasan tentang Perbub Standar Satuan Harga (SSH)
- Silahturahmi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pengusaha Rumah Makan Yang Berada Di Ka
- RAPAT KOORDINASI TP2DD
- Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
SOSIALISASI PERATURAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
Keterangan Gambar : Pegawai BKD mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan cuti bagi ASN
Pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2020, bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok, telah diadakan kegiatan sosialisasi peraturan cuti bagi ASN. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris BKD, Anthony Saliza, yang sekaligus bertindak sebagai penyaji/pemapar. Pada kegiatan tersebut antara lain dijelaskan beberapa hal terkait peraturan cuti bagi ASN. Antara lain dijelaskan aturan terkait dengan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Terkait cuti besar, dijelaskan lebih lanjut bahwa cuti besar dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, dan PNS tersebut berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Kepada PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk cuti besar berikutnya.
Sedangkan mengenai cuti alasan penting, dijelaskan lebih lanjut bahwa cuti karena alasan penting diberikan karena orang tua, mertua, istri/suami, anak, adik/kakak, menantu sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu dapat juga diberikan untuk pegawai yang melangsungkan perkawinan pertama. Cuti karena alasan penting ini dapat diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan. Sementara itu, cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Cuti diluar tanggungan negara tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN terlebih dahulu, dan dapat diberikan untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun. Selain itu juga dijelaskan bahwa selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS tersebut dibebaskan dari jabatannya dan jabatan tersebut dapat segera diisi oleh orang lain.
Selain penjelasan mengenai peraturan cuti bagi ASN, Anthony Saliza juga memaparkan mengenai aplikasi SIKYT, yaitu aplikasi terkait pengajuan cuti pegawai di lingkungan BKD Kabupaten Solok. Aplikasi SIKYT ini bukanlah sebagai pengganti dari prosedur pengajuan cuti secara manual. Aplikasi ini digunakan secara bersama-sama dengan prosedur pengajuan cuti manual, dimana dengan adanya aplikasi SIKYT ini diharapkan administrasi terkait pengajuan dan persetujuan cuti ASN di lingkungan BKD Kabupaten Solok lebih tertata rapi dan teradministrasikan dengan sangat baik.
Baca Lainnya :
- PEMKAB SOLOK BERHASIL MEMPERTAHANKAN OPINI WTP UNTUK KETIGA KALINYA SECARA BERTURUT-TURUT0
- PEMKAB SOLOK MENGIKUTI ACARA ZOOM MEETING UNDANGAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI TAHUN 20200
- BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. SOLOK MENGIKUTI KEGIATAN PERCEPATAN PENGISIAN LKE PMPRB SECARA ONLINE0
- RAPAT PERSAMAAN PERSEPSI DALAM RANGKA PMPRB ONLINE0
- BKD KAB. SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN NILAI A UNTUK PENILAIAN SAKIP DARI INSPEKTORAT DAERAH0