Rapat Pembahasan tentang Perbub Standar Satuan Harga (SSH)
Standar Satuan Haraga (SSH) Kabupaten Solok

By Badan Keuangan Daerah 13 Jul 2022, 12:21:37 WIB Pengelolaan Barang Milik Daerah

Keterangan Gambar : Badan Keuangan Daerah dengan Fungsional Perencana SKPD se Kabupaten Solok


Arosuka - Badan Keuangan Daerah melaksanakan Pembahasan Perbub Standart Satuan Harga (SSH) dengan Fungsional Perencana SKPD se Kabupaten Solok pada Selasa (12/7/2022) di ruangan rapat BKD Kabupaten Solok.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Keungan Daerah Kabupaten Solok, Bapak Indra Gusnady, SE, M.Si dan dilanjutkan Pembahasaan oleh Kepala Bidang Pengelolaan barang Milik Daerah Bapak Multias, SE dengan Fungsional Perencana SKPD se-Kabupaten Solok.

Multias, SE menyampaikan terkait Perbub SSH tetang Pasal 4 yang berbunyi jika Harga pada SSH tidak sesuai dengan harga pasar maka harga akan merujuk pada Harga Pasar.

Selain itu Kasub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Bapak Syafrizal, SE.MM melanjutkan pembahasan tentang Persamaan Kode Rekening Barang dengan Koden Belanja.

Acara silahturahmi ini diakhiri dengan tanya jawab antara Badan Keuangan Daerah dengan Fungsional Perencana SKPD.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment