Breaking News
- Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Gaji Berbasis Web
- RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD TA 2022
- BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
- Rapat Pembahasan tentang Perbub Standar Satuan Harga (SSH)
- Silahturahmi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pengusaha Rumah Makan Yang Berada Di Ka
- RAPAT KOORDINASI TP2DD
- Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
TUGAS DAN FUNGSI
Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. Badan Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis pemerintah di bidang keuangan.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi selaku PPKD yang melaksanakan fungsi Bendaharan Umum Daerah.