TUGAS DAN FUNGSI

By Badan Keuangan Daerah 22 Jul 2018, 22:51:52 WIB

Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. Badan Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pemerintah di bidang keuangan.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi selaku PPKD yang melaksanakan fungsi Bendaharan Umum Daerah.