- Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Gaji Berbasis Web
- RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD TA 2022
- BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
- Rapat Pembahasan tentang Perbub Standar Satuan Harga (SSH)
- Silahturahmi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pengusaha Rumah Makan Yang Berada Di Ka
- RAPAT KOORDINASI TP2DD
- Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
Silahturahmi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pengusaha Rumah Makan Yang Berada Di Ka
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Keterangan Gambar : KEPALA SATPOL PP DAN DAMKAR MEMBERIKAN ARAHAN TERKAIT PELANGGARAN PERDA
Arosuka, Senin tanggal 20 Juni 2022 Badan Keuangan Daerah yaitu Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mengadakan rapat silahturahmi sekaligus sosialiasi digitaliasi serta sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan pengusaha rumah makan yang berada di Kabupaten Solok bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok.
Acara silahturahmi ini dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok, Darmawan menyebutkan silahturahmi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha rumah makan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus menekankan bahwa salah satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak restoran dan rumah makan.
Darmawan juga menambahkan bahwasanya untuk melakukan kemudahan penghitungan pajak rumah makan, Pemerintah Daerah telah bekerja sama dengan Pihak Bank Nagari untuk memberikan fasilitas Digitalisasi pada para pengusaha. Pada kesempatan ini pihak BKD mengundang Kepala Bank Nagari Cabang Solok dan Kepala Capem Arosuka. Pihak Bank Nagari memberikan penjelasan tentang DIGITALISASI. Sejak tahun 2017 Bank Nagari sudah menyediakan Smart Tax Solution untuk mewujudkan digitaliasi pemerintah daerah, Smart Tax Solution terdiri dari 3 pilihan yaitu Tapping Box, POS (Point Of Sales), dan web aplikasi.
Baca Lainnya :
Selain mengundang pengusaha rumah makan dan Bank Nagari, BKD juga mengundang Satpol PP dan Damkar yang dihadiri langsung oleh Kasat Satpol PP dan Damkar Elafki, dalam acara ini elafki juga memberikan arahan kepada peserta rapat bahwasanya Satpol PP dan Damkar bertugas menegakkan Perda dan jika ada pelanggaran Perda Satpol PP siap turun untuk menertibkan masyarakat jika mendapatkan laporan.
Acara silahturahmi ini diakhiri dengan tanya jawab antara pemerintah daerah, Bank Nagari serta para pengusaha rumah makan.