- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
- RAPAT PERSIAPAN PENGISIAN SIPD BKD KABUPATEN SOLOK
- SOSIALISASI APLIKASI SIKIPEG & SIMPEG DI BKD KABUPATEN SOLOK
- BKD MENGADAKAN SOSIALISASI APLIKASI MONITORING PEMELIHARAAN KENDARAAN& PEMBERITAAN WEBSITE
- RAPAT TAPD KABUPATEN SOLOK DALAM RANGKA PERCEPATAN IMPLEMENTASI SIPD
- PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 2020 TTG PERUBAHAN PP 27/2014 TTG PENGELOLAAN BMN/D
- PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2019 TTG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
- PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 TTG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)

Pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 4 s/d 6 Agustus 2020, bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, telah dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Standar Harga, yang terdiri dari Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021. Pembahasan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Aswirman.
Pembahasan tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data sebagai berikut :
- Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
- Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
- Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
- Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Empat master data tersebut diatas harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja tahun 2021 yang tertuang pada KUA PPAS 2021, Rancangan APBD 2021 dan APBD 2021.
Empat master data di atas masing-masing akan dibuat Peraturan Bupati nya sebagai dasar pemerintah daerah untuk menyusun KUA PPAS, RAPDB dan APBD Tahun 2021.