- Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Gaji Berbasis Web
- RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD TA 2022
- BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
- Rapat Pembahasan tentang Perbub Standar Satuan Harga (SSH)
- Silahturahmi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pengusaha Rumah Makan Yang Berada Di Ka
- RAPAT KOORDINASI TP2DD
- Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
Pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 4 s/d 6 Agustus 2020, bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, telah dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Standar Harga, yang terdiri dari Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021. Pembahasan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Aswirman.
Pembahasan tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data sebagai berikut :
- Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
- Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
- Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
- Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Empat master data tersebut diatas harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja tahun 2021 yang tertuang pada KUA PPAS 2021, Rancangan APBD 2021 dan APBD 2021.
Baca Lainnya :
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok0
- RAPAT PERSIAPAN PENGISIAN SIPD BKD KABUPATEN SOLOK0
- SOSIALISASI APLIKASI SIKIPEG & SIMPEG DI BKD KABUPATEN SOLOK0
- BKD MENGADAKAN SOSIALISASI APLIKASI MONITORING PEMELIHARAAN KENDARAAN& PEMBERITAAN WEBSITE0
- RAPAT TAPD KABUPATEN SOLOK DALAM RANGKA PERCEPATAN IMPLEMENTASI SIPD0
Empat master data di atas masing-masing akan dibuat Peraturan Bupati nya sebagai dasar pemerintah daerah untuk menyusun KUA PPAS, RAPDB dan APBD Tahun 2021.