RAPAT TAPD KABUPATEN SOLOK DALAM RANGKA PERCEPATAN IMPLEMENTASI SIPD

By Badan Keuangan Daerah 10 Jul 2020, 15:37:22 WIB Penyusunan Anggaran Daerah

Keterangan Gambar : Tim TAPD Kabupaten Solok Mengikuti Rapat Pembahasan Percepatan Implementasi SIPD


Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020, bertempat di Ruang Rapat Barenlitbang Kabupaten Solok, telah diadakan rapat tim TAPD. Rapat TAPD tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Aswirman.

Pada rapat tersebut dijelaskan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah. Beberapa poin penting yang dijelaskan terkait Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 antara lain bahwa APBD TA 2021 harus berpedoman pada Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, pelaksanaan SIPD wajib dilaksanakan pada tahun 2021, dan Pemerintah Provinsi akan melakukan reviu terhadap RKPD Kabupaten Solok sekitar awal bulan Juli.

Sementara itu, terkait beberapa poin mengenai hal-hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah terkait implementasi Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019 antara lain adalah pemetaan program kegiatan oleh Barenlitbang, sosialisasi dan pelatihan SIPD untuk peningkatan pemahaman SKPD, perlunya sarana dan prasarana pendukung yang memadai, serta perlu adanya simulasi terlebih dahulu sebelum aplikasi diterapkan tahun 2021. 

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment