- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
- RAPAT PERSIAPAN PENGISIAN SIPD BKD KABUPATEN SOLOK
- SOSIALISASI APLIKASI SIKIPEG & SIMPEG DI BKD KABUPATEN SOLOK
- BKD MENGADAKAN SOSIALISASI APLIKASI MONITORING PEMELIHARAAN KENDARAAN& PEMBERITAAN WEBSITE
- RAPAT TAPD KABUPATEN SOLOK DALAM RANGKA PERCEPATAN IMPLEMENTASI SIPD
- PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 2020 TTG PERUBAHAN PP 27/2014 TTG PENGELOLAAN BMN/D
- PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2019 TTG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
- PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 TTG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
.jpg)
Keterangan Gambar : Pelaksanaan Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok, telah dilaksanakan pemeriksaan swab terhadap beberapa orang pegawai di lingkungan BKD Kabupaten Solok. Pengambilan sampel swab di lingkungan kantor BKD ini dilakukan oleh pihak tenaga medis dari Puskesmas Jua Gaek. Sedangkan untuk OPD lain juga dilakukan pemeriksaan yang sama dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Solok.
Sebagaimana diketahui, virus Covid-19 sampai dengan saat ini masih merebak di Indonesia. Pelaksanaan pemeriksaan/tes swab ini sendiri dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Solok dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok sebagaimana dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok perihal Pemberitahuan Swab ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Solok.
Pemeriksaan/uji swab itu sendiri dilakukan terhadap beberapa orang pegawai di BKD Kabupaten Solok yang memiliki potensi/rentan tertular virus Covid-19 sebagaimana 3 (tiga) kriteria yang disyaratkan dalam Surat Sekda diatas yaitu: usia ≥ 30 tahun, sering melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Solok dan berdomisili di luar Kabupaten Solok, memiliki penyakit penyerta/komorbid.
Semoga dengan dilaksanakannya pemeriksaan swab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok ini dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.