- Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Gaji Berbasis Web
- RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD TA 2022
- BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
- Rapat Pembahasan tentang Perbub Standar Satuan Harga (SSH)
- Silahturahmi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pengusaha Rumah Makan Yang Berada Di Ka
- RAPAT KOORDINASI TP2DD
- Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
RAPAT PERSIAPAN PENGISIAN SIPD BKD KABUPATEN SOLOK
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa dalam rangka memudahkan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Untuk memenuhi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah membuat aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah untuk digunakan oleh Pemerintahan Daerah.
Terkait penggunaan aplikasi SIPD ini, Pemerintah Kabupaten Solok telah mulai menggunakannya. Sehubungan dengan penggunaan aplikasi SIPD ini, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok pada hari Jum'at, tanggal 24 Juli 2020, mengadakan rapat internal terkait pengisian SIPD modul RKPD. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris BKD, Anthony Saliza, dengan peserta rapat masing-masing bidang di BKD. Dalam rapat tersebut dipaparkan mengenai cara pengisian SIPD ini baik pendapatan maupun belanja daerah.
Baca Lainnya :
- SOSIALISASI APLIKASI SIKIPEG & SIMPEG DI BKD KABUPATEN SOLOK0
- BKD MENGADAKAN SOSIALISASI APLIKASI MONITORING PEMELIHARAAN KENDARAAN& PEMBERITAAN WEBSITE0
- RAPAT TAPD KABUPATEN SOLOK DALAM RANGKA PERCEPATAN IMPLEMENTASI SIPD0
- PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 2020 TTG PERUBAHAN PP 27/2014 TTG PENGELOLAAN BMN/D3
- PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2019 TTG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH0
Terkait pendapatan, untuk semua pajak daerah, diinput oleh bidang pendapatan BKD, begitu juga halnya dengan pendapatan transfer diinput oleh Bidang Pendapatan BKD. Sementara itu, dalam rangka percepatan, untuk retribusi daerah diinput juga oleh bidang pendapatan BKD. Sedangkan untuk terkait belanja daerah, diinput oleh masing-masing bidang di BKD. Selain itu, pada rapat tersebut, Anthony juga meminta kepada Bidang Aset untuk menyiapkan master data Standar Satuan Harga (SSH) dan juga mengoordinir dengan berbagai pihak terkait untuk penginputan Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dikarenakan user untuk menginput data-data tersebut ada di Kepala Bidang Aset.