RAPAT PERSIAPAN PENGISIAN SIPD BKD KABUPATEN SOLOK

By Badan Keuangan Daerah 25 Jul 2020, 13:32:22 WIB Kesekretariatan

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa dalam rangka memudahkan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Untuk memenuhi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah membuat aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah untuk digunakan oleh Pemerintahan Daerah.

Terkait penggunaan aplikasi SIPD ini, Pemerintah Kabupaten Solok telah mulai menggunakannya. Sehubungan dengan penggunaan aplikasi SIPD ini, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok pada hari Jum'at, tanggal 24 Juli 2020, mengadakan rapat internal terkait pengisian SIPD modul RKPD. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris BKD, Anthony Saliza, dengan peserta rapat masing-masing bidang di BKD. Dalam rapat tersebut dipaparkan mengenai cara pengisian SIPD ini baik pendapatan maupun belanja daerah.

Baca Lainnya :

Terkait pendapatan, untuk semua pajak daerah, diinput oleh bidang pendapatan BKD, begitu juga halnya dengan pendapatan transfer diinput oleh Bidang Pendapatan BKD. Sementara itu, dalam rangka percepatan, untuk retribusi daerah diinput juga oleh bidang pendapatan BKD. Sedangkan untuk terkait belanja daerah, diinput oleh masing-masing bidang di BKD. Selain itu, pada rapat tersebut, Anthony juga meminta kepada Bidang Aset untuk menyiapkan master data Standar Satuan Harga (SSH) dan juga mengoordinir dengan berbagai pihak terkait untuk penginputan Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dikarenakan user untuk menginput data-data tersebut ada di Kepala Bidang Aset. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment