RAPAT PERSAMAAN PERSEPSI DALAM RANGKA PMPRB ONLINE

By Badan Keuangan Daerah 01 Jul 2020, 00:12:50 WIB Kesekretariatan

Pada tanggal 17 juni 2020, Sekretaris BKD, Anthony Saliza bersama Kasubag Umum dan Kepegawaian BKD Kab. Solok, Darmiswarti dan staf, Sdr. Vivi Siswanti menghadiri rapat pembahasan PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kab. Solok. Berdasarkan S.E. MenPANRB Nomor 56 Tahun 2002, batas waktu penyampaian PMPRB secara daring (online) diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2020 sehingga perlu dilakukan percepatan pengisian PMPRB yang dilakukan oleh para SKPD.

Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

BKD Kab. Solok termasuk sebagai salah satu peserta dari 9 (sembilan) SKPD yang diundang untuk menghadiri kegiatan dimaksud. Pada rapat tersebut dibahas beberapa hal yang menjadi pengungkit penilaian PMPRB Kab. Solok sehingga diharapkan nilai PMPRB Kab. Solok dapat meningkat dari sebelumnya bernilai CC menjadi minimal B. Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, Aswirman dan didampingi oleh Inspektur, Hermantias. Intensnya rapat tersebut mengakibatkan rapat tersebut berlangsung cukup lama, mulai dari pukul 09.30 WIB berakhir pada pukul 16.00 WIB. Semoga dengan keuletan dari tim PMPRB dapat meningkatkan nilai PMPRB Kab. Solok sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment