- Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Gaji Berbasis Web
- RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD TA 2022
- BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
- Rapat Pembahasan tentang Perbub Standar Satuan Harga (SSH)
- Silahturahmi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pengusaha Rumah Makan Yang Berada Di Ka
- RAPAT KOORDINASI TP2DD
- Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
PEMKAB SOLOK MENGIKUTI ACARA ZOOM MEETING UNDANGAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020
Keterangan Gambar : Jajaran Pemkab. Solok Mengikuti Zoom Meeting yang Diadakan KemenPANRB
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Solok menghadiri undangan zoom meeting yang diadakan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Acara zoom meeting ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Aswirman, Asisten Koor. Administrasi Sony Sondra, dan Inspektur Daerah Hermantias. Selain itu, yang juga turut hadir dalam acara dimaksud antara lain Sekretaris BKD, Anthony Saliza, Sekretaris BKPSDM Mardias, Irban Sapardiman, dan Kabag. Organisasi Zulfadli.
Pada sosialisasi ini, dijelaskan oleh pihak KemenPANRB bahwa indeks reformasi birokrasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota masih cukup rendah. Akan tetapi jika melihat dari tahun 2016 s.d. 2019, tren kenaikan indeks di Pemerintah Daerah cukup tinggi. Dengan demikian, untuk meningkatkan indeks reformasi birokrasi ini, Pemerintah Daerah diminta untuk dapat melakukan analisis TOWS dimana Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan kekuatannya (Strength) dan mengurangi kelemahannya (Weakness).
Reformasi Birokrasi ini diharapkan bekerja pada 8 area perubahan yang nantinya akan menghasilkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Dengan demikian akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Lainnya :
- BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. SOLOK MENGIKUTI KEGIATAN PERCEPATAN PENGISIAN LKE PMPRB SECARA ONLINE0
- RAPAT PERSAMAAN PERSEPSI DALAM RANGKA PMPRB ONLINE0
- BKD KAB. SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN NILAI A UNTUK PENILAIAN SAKIP DARI INSPEKTORAT DAERAH0
- Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Melaksanakan Launching Pendapatan Daerah dengan NVA & Aplikasi4
- Kewajiban Pengeloalan Keuangan Tutup Buku Anggran 20190
Terkait dengan pengisian PMPRB pada tahun 2020 ini, terdapat perubahan dari tahun sebelumnya. Yaitu, pada tahap pertama input PMPRB oleh level unit kerja, tahap kedua input PMPRB level organisasi oleh Inspektorat, tahap ketiga reviu hasil PMPRB oleh Sekda untuk kemudian dikirim ke KemenPANRB, dan tahap keempat masuk dalam profil RB nasional di KemenPANRB.
Selain itu dijelaskan juga bahwa Reformasi Birokrasi ini dapat tercapai apabila ada komitmen yang kuat dari pimpinan sehingga terwujud ownership dalam organisasi. Kemudian Reformasi Birokrasi ini juga harus diimplementasikan sampai kepada unit kerja. Pemilihan program yang solving problem juga menjadi kriteria penting dalam penerapan Reformasi Birokrasi ini sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan organisasi. Manajemen Reformasi Birokrasi atau yang dikenal juga dengan PDCA (Plan, Do, Check, Action) juga harus dilaksanakan dalam rangka menjaga agar Reformasi Birokrasi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Strategi yang terakhir adalah manajemen media dimana setiap organisasi harus dapat memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat.