- Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Gaji Berbasis Web
- RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD TA 2022
- BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
- Rapat Pembahasan tentang Perbub Standar Satuan Harga (SSH)
- Silahturahmi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pengusaha Rumah Makan Yang Berada Di Ka
- RAPAT KOORDINASI TP2DD
- Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- PEMKAB SOLOK KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WTP DARI BPK RI UNTUK YANG KEEMPAT KALI BERTURUT-TURUT
- PEMBAHASAN PERBUP TENTANG STANDAR BIAYA SIPD TAHUN 2021 (SSH, SBU, HSPK DAN ASB)
- Pemeriksaan Swab di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok
Hibah Tanah Kementerian Pertanian Kepada Pemerintah Kabupaten Solok
Keterangan Gambar : Bupati Solok beserta jajaran Pemkab Solok berfoto bersama Pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dalam rangka proses persetujuan hibah BMN kepada Pemkab Solok
Pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019, bertempat di Guesthouse Arosuka, Pemerintah Kabupaten Solok menerima kedatangan pihak Kementerian Pertanian dan pihak Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan hibah Pemerintah Kabupaten Solok kepada Kementerian Pertanian berupa tanah seluas ± 7,5 Ha. Dari pihak Pemkab. Solok dihadiri oleh antara lain Bapak Bupati Solok, H. Gusmal, S.E., MM., Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sekretaris BKD, Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKD. Dari pihak Kementerian Pertanian turut hadir Kepala BPTP Sumbar, Kabag Umum Puslitbangtan, Kasubag Perlengkapan Puslitbang. Sementara itu, dari pihak Kementerian Keuangan dihadiri oleh pegawai Ditjen Kekayaan Negara yaitu Agus Mulyana dan Pramudi.
Menurut pihak Kementerian Keuangan, permohonan hibah tersebut harus mendapat persetujuan Pengelola Barang Milik Negara yaitu Menteri Keuangan terlebih dahulu. Pihak Kementerian Keuangan secara prinsip dapat menyetujui proses hibah antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Solok tersebut, dan persetujuan hibah BMN kepada Pemkab Solok nantinya akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan. Atas permohonan hibah tersebut, diharapkan akan dapat diselesaikan dalam tahun 2019 ini.