TUGAS DAN FUNGSI
Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. Badan Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis pemerintah di bidang keuangan.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi selaku PPKD yang melaksanakan fungsi Bendaharan Umum Daerah.