Loading...

Hari Ini

Jumat, 21 November 2025
25°C

Awan Mendung

Aro Suka, Solok

Lihat Prakiraan Cuaca Sembunyikan Prakiraan
Kelembapan
83%
Kecepatan Angin
9.5 km/j
Arah Angin
Barat
13:00 WIB
Hujan Rintik-Rintik
23° / 88%
16:00 WIB
Hujan Rintik-Rintik
22° / 91%
19:00 WIB
Awan Mendung
20° / 95%
22:00 WIB
Hujan Rintik-Rintik
21° / 96%
01:00 WIB
Awan Mendung
19° / 99%

TUGAS DAN FUNGSI

Diterbitkan pada Minggu, 22 Juli 2018

Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. Badan Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pemerintah di bidang keuangan.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi selaku PPKD yang melaksanakan fungsi Bendaharan Umum Daerah.

Artikel Kategori: Perbendaharaan Keuangan Daerah

Lihat Semua

Artikel Kategori: Penyusunan Anggaran Daerah

Lihat Semua

Artikel Kategori: Pengelolaan Barang Milik Daerah

Lihat Semua
Top