Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
KABUPATEN SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok bersama Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Solok membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pembahasan berlangsung pada 31 Juli sampai dengan 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari agenda kerja DPRD Kabupaten Solok.
Kegiatan pembahasan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm., dan diikuti Wakil Ketua DPRD, anggota Pansus III, serta Tim Pemrakarsa Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Solok. Dari unsur pemerintah daerah hadir Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., M.T.; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si.; Asisten Administrasi Umum Eva Nasri, S.H., M.M.; Kepala BKD Syafnur, S.E., M.M.; dan jajaran terkait.
Dalam arahannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembaruan Perda diperlukan agar pengelolaan BMD memiliki pedoman yang jelas, selaras dengan ketentuan terbaru, dan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah. Pembahasan bersama Pansus diharapkan menghasilkan rumusan yang cermat serta memberi kepastian dalam pemanfaatan aset daerah.
Kepala BKD Kabupaten Solok, Syafnur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa perubahan Perda diarahkan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, tertib, dan bertanggung jawab. Pengaturan yang lebih jelas juga diperlukan untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan publik.

Kepala BKD Kabupaten Solok menyampaikan pandangan pemerintah daerah dalam pembahasan bersama Pansus III DPRD.
Syafnur menegaskan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar aset administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan BMD perlu dilaksanakan secara profesional oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Optimalisasi nilai ekonomi dan sosial aset diharapkan turut memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Pemrakarsa Ranperda mengikuti pembahasan substansi perubahan Perda Pengelolaan BMD
Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut atas perkembangan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kepala Bidang BMD BKD Kabupaten Solok, Multias, S.E., menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru dan memberikan landasan yang lebih kuat bagi pengelolaan BMD di Kabupaten Solok.

Pansus III DPRD Kabupaten Solok mendalami substansi Ranperda bersama Pemerintah Kabupaten Solok.
Ranperda memuat 32 aspek dan substansi perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019. Secara garis besar, pembahasan mencakup pengadaan, pemanfaatan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian, serta pengenaan sanksi administratif dan ganti rugi. Keseluruhan pengaturan tersebut diarahkan untuk melindungi aset daerah, menertibkan administrasi, dan meningkatkan efektivitas pemanfaatannya.
Pada akhir pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan apresiasi atas masukan dan pendalaman yang dilakukan Pansus III DPRD. Seluruh catatan pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar menghasilkan pengaturan yang jelas, implementatif, dan mampu memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah secara berkelanjutan.
Penulis: YM | Editor: Tim BKD Kabupaten Solok