Dokumentasi kegiatan persiapan penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027
Surat Edaran Bupati menjadi pedoman bersama untuk mewujudkan penganggaran yang tertib, tepat waktu, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Arosuka - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok melalui Bidang Perencanaan Anggaran Daerah terus mematangkan persiapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2027. Langkah ini merupakan bagian penting untuk memastikan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 berlangsung tertib, tepat waktu, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pedoman bersama, Bupati Solok, Dr. (H.C.) Jon Firman Pandu, S.H., telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.2/8/BKD-2026 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027. Surat edaran tersebut memuat tata cara, mekanisme, serta ketentuan yang perlu dipedomani oleh seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran. Dokumen surat edaran dapat diakses melalui menu Dokumen pada situs resmi BKD Kabupaten Solok.
Kepala BKD Kabupaten Solok, Syafnur, S.E., M.M., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa pedoman tersebut disampaikan untuk membangun kesamaan pemahaman seluruh SKPD. Dengan acuan yang sama, penyusunan RKA-SKPD diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap alokasi anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja dan prioritas pembangunan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran, Elvi Sister, S.E., Ak., bersama Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Daerah I, Yeni Sofida, S.E., M.M., dan Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Daerah II, Yuniko Malfafino, S.E., M.Si., juga menekankan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian SKPD. Hal tersebut meliputi konsistensi program, kegiatan, dan subkegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah; penerapan penganggaran berbasis kinerja; penggunaan standar harga dan standar biaya yang berlaku; penetapan target serta indikator kinerja yang terukur; rasionalitas kebutuhan belanja; dan kesesuaian antara target kinerja dengan alokasi anggaran yang diusulkan.
Seluruh SKPD diharapkan menyusun RKA-SKPD secara cermat dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Solok. Setiap usulan anggaran perlu didukung oleh dasar kebutuhan yang jelas, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan indikator kinerja yang terukur. Dengan demikian, anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga pada hasil, manfaat, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kesamaan pemahaman dan koordinasi yang baik antara TAPD dan seluruh SKPD, penyusunan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 diharapkan berjalan lebih terarah dan tepat waktu. Hasil akhirnya adalah penganggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Penulis: YM | Editor: Tim BKD Kabupaten Solok