BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
Badan Keuangan Daerah
Arosuka - 13/07/2022
BKD BESERTA TIM TAPD ANTUSIAS MENYIAPKAN RANPERBUP TERKAIT STANDAR HARGA SATUAN BIAYA 2023
Rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang membutuhkan Standar Harga Satuan Biaya (SHSB) dalam penyusunannya. SHSB diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang harga satuan regional dan PMK 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok, Indra Gusnady, SE., M.Si, “dalam pelaksanaannya, SHSB diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum yang digunakan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA”.
Penyusunan SHSB dimulai dengan permintaan data oleh Bidang Anggaran badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok ke SKPD yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berbagai usulan telah ditampung dan direkap oleh Bidang Anggaran BKD berdasarkan kebutuhan SKPD yang notabene belum terakomodir dalm belanja maupun prakiraan yang akan terjadi. Pada, tanggal 13 Juli 2022 dilaksanakan pembahasan Perubahan Kedua Atas Standar Harga Satuan Biaya Tahun 2022 dan Pembahasan Penyusunan Standar Harga Satuan Biaya yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2023 bersama TAPD dan Sekretariat TAPD di ruang rapat Sekretariat Daerah.
Dalam acara tersebut yang dihadiri oleh Bapak Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos., M.Si dan TAPD sepakat untuk mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Pearuran Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan serta aturan lainnya yang mengatur tentang Standar Harga Satuan Biaya ini. - (YM-SF).