Pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan kapasitas fiskal daerah dengan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
AROSUKA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada 9-12 Agustus 2026. Pembahasan ini merupakan tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026.

Banggar DPRD, TAPD, dan kepala perangkat daerah mengikuti pembukaan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Syafnur, S.E., M.M., selaku Sekretaris TAPD sekaligus Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok, menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS disusun dengan mengacu pada Perubahan RKPD Tahun 2026 serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah; capaian program, kegiatan, dan subkegiatan; kewajiban pemerintah daerah; serta kebutuhan prioritas yang harus ditangani.
.jpeg)
Syafnur, S.E., M.M., menyampaikan penjelasan pemerintah daerah dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan, Banggar DPRD dan TAPD mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Perhatian diarahkan pada program, kegiatan, dan subkegiatan yang memerlukan penyesuaian target dan anggaran, penguatan dukungan, maupun rasionalisasi agar tetap sejalan dengan kapasitas fiskal dan sasaran pembangunan daerah.
Elvi Sister, S.E., Ak., anggota TAPD sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, menyampaikan bahwa masukan, saran, dan pertimbangan Banggar DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Solok.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Solok menyampaikan pandangan dan masukan dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan yang konstruktif, Banggar DPRD dan TAPD diharapkan membangun kesepahaman terhadap arah kebijakan serta prioritas anggaran daerah. Setelah disepakati bersama, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, kebijakan anggaran diharapkan semakin responsif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, tetap taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Penulis: YM | Editor: Tim BKD Kabupaten Solok